PAFI: Sejarah, Visi Misi, Alasan Bergabung, dan Kontribusinya

Diposting oleh
Date : Jumat, 24 Mei 2024

Bagi Anda yang berkecimpung di bidang kesehatan, pasti tidak asing dengan PAFI. Namun, tidak bagi masyarakat luas yang masih awam dengan istilah tersebut. PAFI merupakan akronim dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia. Bisa dibilang PAFI merupakan organisasi yang menaungi seseorang yang berkecimpung di bidang kefarmasian. Bagi Anda yang ingin mengetahui tentang PAFI lebih lanjut, mari perhatikan ulasan berikut. 

Sejarah PAFI 

Hampir semua profesi di dunia ini, memiliki naungan organisasi, termasuk di bidang farmasi. Di Indonesia sendiri, organisasi yang mengatur regulasi profesi apoteker dan ilmuan farmasi dinaungi oleh PAFI. Organisasi ini berdiri sejak 78 tahun yang lalu, yakni tanggal 13 Februari 1946 di Yogyakarta. Tujuan dibentuknya organisasi ini tidak lain untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mengembangkan dunia kefarmasian, serta meningkatkan kemakmuran para ahli farmasi dan apoteker yang bergabung dengannya. 

Visi dan misi PAFI 

Sebagai organisasi tertua kefarmasian di Indonesia, PAFI memiliki visi dan misi yang sangat mulia. Adapun visi misi selengkapnya sebagai berikut. 

  • Mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat Indonesia. 
  • Mengembangkan dan meningkatkan pembangunan farmasi Indonesia.
  • Meningkatkan kesejahteraan anggota. 

Dengan terbentuknya organisasi diharapkan masyarakat Indonesia mendapatkan penanganan terbaik, khususnya di bidang obat-obatan. Dengan begitu masyarakat Indonesia yang sedang sakit bisa mendapatkan obat-obatan terbaik, dengan harga terbaik. Selain itu, adanya PAFI diharapkan dapat memajukan industri kefarmasian di Indonesia, dan meningkatkan kesejahteraan semua orang yang berkecimpung di dunia kefarmasian tanpa terkecuali. Baik itu, ahli farmasi, apoteker, ataupun asisten apoteker. 

Mengapa Anda harus bergabung ke PAFI? 

Bagi Anda lulusan vokasi atau sarjana di bidang kefarmasian, Anda wajib bergabung ke PAFI. Mengapa demikian, sebab PAFI memberikan banyak keuntungan bagi anggotanya. Dengan bergabung menjadi anggota PAFI, para anggota dapat mendapatkan informasi lowongan pekerjaan di bidang kefarmasian yang biasanya akan diunggah melalui website resmi PAFI ataupun grup PAFI dari setiap daerah. Tidak hanya itu, anggota dapat mengakses informasi mengenai syarat dan pengurusan STRTTK, SIP atau SIK TTK sebagai legalitas dari profesi kefarmasian, seminar dan regulasi di bidang kefarmasian. 

Seperti diketahui, setiap lulusan vokasi atau sarjana di bidang kefarmasian, wajib memiliki STRTTK, SIP atau SIK TTK sebagai syarat bekerja di bidang kefarmasian. Selain itu, informasi mengenai seminar kefarmasian sangat berguna untuk menambah jumlah SKP, yang nantinya akan digunakan sebagai syarat perpanjangan STRTTK. 

Kontribusi PAFI terhadap dunia kefarmasian Indonesia

Kontribusi PAFI terhadap perkembangan kemajuan dunia kefarmasian di Indonesia tidak perlu diragukan lagi. Dengan adanya PAFI regulasi terhadap dunia kefarmasian sangat transparan sehingga tidak merugikan anggotanya, dan masyarakat. Apalagi PAFI di masa sekarang juga sudah melek terhadap perkembangan teknologi sehingga layanan PAFI dapat dinikmati oleh khalayak luas. 

Hal tersebut terbukti dengan diluncurkannya program “Halo PAFI”. Dengan adanya program ini, lulusan di bidang kefarmasian dapat mengakses informasi mengenai lowongan kerja dan informasi resmi mengenai tenaga teknis kefarmasian. 

Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses pelayanan mengenai informasi obat-obatan dengan mudah. Masyarakat juga dapat melakukan pengaduan dan keluhan terhadap layanan kefarmasian yang didapatkan ketika sedang melakukan pengobatan. Aduan dan keluhan tersebut bisa Anda curahkan dengan menghubungi 0823-3113-2911 website PAFI di https://pafimusirawasutara.org/ atau media sosial resmi PAFI. 

Demikian ulasan lengkap mengenai PAFI, semoga bermanfaat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

© 2013 Velanco
Design by Enny Law - Powered by Blogger